Minggu, 29 Juni 2014

Swasembada Pangan

Pengertian Swasembada Pangan

Swasembada pangan berarti kita mampu untuk mengadakan sendiri kebutuhan pangan dengan bermacam-macam kegiatan yang dapat menghasilkan kebutuhan yang sesuai diperlukan masyarakat Indonesia dengan kemampuan yang dimilki dan pengetahuan lebih yang dapat menjalankan kegiatan ekonomi tersebut terutama di bidang kebutuhan pangan.

Indonesia belum dapat memenuhi swasembada pangan untuk Indonesia sendiri, karena Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan pangan untuk seluruh masyarakatnya dan masih bergantung pada impor pangan dari negara lain. Pemerintah telah mengupayakan program untuk memenuhi kebutuhan pangan namun program tersebut belum dapat membatu memperbaiki swasembada pangan di Indonesia. Solusinya adalah adanya lahan yang luas untuk bercocok tanam, pemerintah harus menyisihkan di setiap daerah untuk mempunyai lahan yang luas agar dapat menanam semua kebutuhan pangan, meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional, meningkatkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di perdesaan agar berkurangnya jumlah pengangguran, memperkenalkan banyak program kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas usaha tani, memperkenalkan teknologi pertanian kepada para petani untuk meningkatkan produksi pangan, adanya prasarana seperti sistem irigasi dan adanya sosialisasi kepada masyarakat seperti melakukan sistem subtitusi yang artinya bila tidak ada barang yang satu dapat digantikan dengan barang yang lain nya seperti nasi dapat digantikan dengan  jagung, ubi, kentang dan apapun makanan yang mengandung karbohidrat.







Sumber :
http://evaruth.wordpress.com/2011/05/12/swasembada-pangan/
http://sidikaurora.wordpress.com/2011/04/22/swasembada-pangan/